Tampang

Pemprov Jakarta Bakal Batasi 1 Alamat Maksimal 3 KK

20 Mei 2024 10:10 wib. 586
0 0
Pemprov Jakarta Bakal Batasi 1 Alamat Maksimal 3 KK
Sumber foto: google

Dalam penjelasannya, Pemprov Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan lonjakan populasi yang tidak terkendali, terutama di daerah perkotaan yang sudah padat. Pembatasan jumlah KK di satu alamat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak calon pendatang yang ingin tinggal di ibu kota. Dengan demikian, diharapkan penyebaran penduduk bisa lebih merata dan terencana.

Joko mengungkap saat ini, satu alamat bisa digunakan oleh belasan keluarga. Biasanya, kata dia, para keluarga itu tinggal secara bergantian di satu rumah. Mantan Kepala Perwakilan BPK Bali itu mengungkap, berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui bahwa jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang sehingga akan berdampak terhadap APBD Jakarta.

Meskipun demikian, Pemprov Jakarta tetap mempertimbangkan kebijakan ini dengan matang. Mereka berencana untuk menggandeng berbagai pihak terkait untuk mendiskusikan dampak-dampak yang mungkin terjadi akibat kebijakan ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar dialog publik dan menggali pendapat dari berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?