Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, akhirnya memberikan permintaan maaf kepada para pekerja ojek online (ojol). Permintaan maaf ini berkaitan dengan penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) yang diberikan saat Lebaran baru-baru ini, yang dinilai belum optimal. Kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojol ini menuai kritik setelah banyak yang merasa jumlah BHR yang diterima tidak sesuai dengan harapan, bahkan dinilai sangat rendah. Yassierli mengakui bahwa kebijakan ini dirumuskan dengan terburu-buru dan akan menjadi bahan evaluasi di masa depan.
"Saya mohon maaf kalau BHR kemarin belum optimal. Saya dan Pak Wamen sudah berusaha, tapi memang dari awal saya sampaikan kita harus maju." ujar Yassierli pada Jumat (9/5), mengungkapkan penyesalannya atas ketidaksempurnaan kebijakan tersebut.
Proses Rumusan BHR yang Terburu-buru
Menurut Yassierli, proses pembuatan Surat Edaran (SE) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojol memang terbilang sangat cepat dan penuh tekanan. Hal ini menyebabkan penyaluran BHR untuk driver ojol tidak maksimal. Kebijakan tersebut harus segera dikeluarkan menjelang Lebaran, namun pada kenyataannya, tidak ada waktu yang cukup untuk menyiapkan aturan yang benar-benar tepat. Oleh karena itu, Yassierli menegaskan bahwa ke depannya, hal ini akan menjadi pelajaran besar bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih matang.
"Kebijakan ini harus menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya. Saya mengakui bahwa kami bisa lebih baik lagi dalam hal ini," jelasnya.
Perhatian pada Kemampuan Finansial Perusahaan Transportasi Online
Menaker Yassierli juga menyoroti kemampuan perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab dalam menyalurkan BHR kepada para driver mereka. Ia mengungkapkan bahwa, dalam penyaluran bantuan ini, perlu memperhatikan kondisi keuangan perusahaan-perusahaan tersebut. Jika tidak segera ada kebijakan yang jelas, maka kemungkinan besar para driver ojol akan semakin sulit menerima bantuan semacam ini di masa mendatang.