MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada tanggal 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. "Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Selain menolak permohonan pemohon, dalam amar putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Meskipun demikian, tidak semua hakim konstitusi di MK menyatakan pendapat yang sama. Terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sidang pamungkas sengketa Pilpres yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi saat ini sudah memasuki tahap akhir. Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan sebelumnya.
Pada sidang terakhir ini, para pemohon, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, bersama dengan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, juga turut hadir secara langsung. Sementara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan pihak terkait dalam sengketa, tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.
Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa Pilpres secara tuntas. Meskipun putusan ini telah diumumkan, namun dampaknya akan terus membawa berbagai implikasi politik dan sosial di masyarakat. Hal ini menjadi sorotan penting bagi publik, terutama dalam memahami dinamika politik dan hukum di Indonesia.