Tampang

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

23 Apr 2024 05:39 wib. 64
0 0
sidang Mk
Sumber foto: Google


Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada tanggal 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. "Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Selain menolak permohonan pemohon, dalam amar putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Meskipun demikian, tidak semua hakim konstitusi di MK menyatakan pendapat yang sama. Terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sidang pamungkas sengketa Pilpres yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi saat ini sudah memasuki tahap akhir. Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan sebelumnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?