Apa saja syarat wajib dan rukun puasa?
[Syarat Wajib Puasa]
شَرÙوْط٠وÙجÙوْبÙه٠خَمْسَةٌ:
1- إسْلاَمٌ.
ÙˆÙŽ2- تَكْلÙيْÙÙŒ.
وَ3- إطَاقَةٌ.
ÙˆÙŽ4- صÙØَّةٌ.
وَ5- إقَامَةٌ
Fasal: syarat wajib puasa ada 5, yaitu: [1] Islam, [2] taklif (baligh dan berakal), [3] mampu, [4] sehat, dan [5] mukim.
[Rukun Puasa]
أرْكَانÙه٠ثَلاَثَةٌ:
1- Ù†Ùيَّةٌ لَيْلاً Ù„ÙÙƒÙّل٠يَوْم٠ÙÙيْ الْÙَرْضÙ.
ÙˆÙŽ2- تَرْك٠مÙÙÙŽØ·Ùّر٠ذَاكÙراً Ù…Ùخْتَاراً غَيْرَ جَاهÙل٠مَعْذÙوْرÙ.
ÙˆÙŽ3- صَائÙÙ…ÙŒ.
Fasal: Rukun puasa ada 3, yaitu [1] niat di malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, [2] meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan [3] orang yang berpuasa.
Catatan Dalil
Pertama: Syarat wajib puasa
1- Islam, berarti puasa tidak diwajibkan pada orang kafir, artinya orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya.
2- Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang baligh dan berakal. Jika sifat taklif ini tidak ada, maka tidak dibebani hukum syariat.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رÙÙعَ القلم٠عَنْ ثَلاَثَة٠: عَن٠النَّائÙÙ…Ù Øَتَّى يَسْتَيْقَظَ ØŒ وَعَن٠الصَّبÙÙŠÙÙ‘ Øَتَّى ÙŠÙŽØْتَلÙÙ…ÙŽ ØŒ وَعَن٠المَجْنÙوْن٠Øَتىَّ يَعْقÙÙ„ÙŽ
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami, no. 3513).
3- Mampu
4- Sehat
5- Mukim
Tiga hal ini yang menyebabkan wajib puasa. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir.
Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa.
Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haidh dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa).
Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah:
Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa.
Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Namun jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa.
Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat,
وَمَنْ كَانَ مَرÙيضًا أَوْ عَلَى سَÙَر٠ÙَعÙدَّةٌ Ù…Ùنْ أَيَّام٠أÙخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa.
Dalam ayat disebutkan,
وَعَلَى الَّذÙينَ ÙŠÙØ·ÙيقÙونَه٠ÙÙدْيَةٌ طَعَام٠مÙسْكÙينÙ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
Ù‡ÙÙˆÙŽ الشَّيْخ٠الْكَبÙير٠وَالْمَرْأَة٠الْكَبÙيرَة٠لاَ يَسْتَطÙيعَان٠أَنْ يَصÙومَا ØŒ ÙَلْيÙطْعÙمَان٠مَكَانَ ÙƒÙÙ„ÙÙ‘ يَوْم٠مÙسْكÙينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505)