Tampang.com | Pemerintah Kota Bekasi resmi menyegel tempat praktik pengobatan alternatif di wilayah Pondok Melati setelah pemiliknya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pasien. Praktik yang telah berlangsung sejak tahun 2011 ini, disebutkan telah menimbulkan lebih dari 10 korban.
Pengobatan Alternatif Berbasis Spiritual yang Menyembunyikan Modus Pelecehan
Tempat praktik yang telah beroperasi selama 14 tahun tersebut menawarkan pengobatan alternatif berbasis spiritual, seperti pemberian air doa dan penanganan kasus-kasus supranatural, seperti kesurupan. Ketua RT 02 Pondok Melati, Gunam, mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah melayani warga sekitar sejak 2011. "Waktu itu pengobatan orang dari kampung-kampung, ada yang minta diurut, ada yang kesurupan minta air," ujar Gunam.
Namun, meskipun telah lama beroperasi, dugaan pelecehan seksual oleh pemilik praktik yang berinisial M baru terungkap setelah beberapa korban berani angkat suara. Salah satunya adalah R (25), yang mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani pengobatan pada tahun 2018.
Pengakuan Korban dan Keberanian Mengungkapkan Kasus
R mengungkapkan bahwa saat menjalani pengobatan untuk kesurupan, ia merasakan perlakuan tidak pantas dari M. "Tangannya dia (pelaku) masuk-masuk ke badan saya," ungkap R. R juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melapor ke Komnas Perempuan pada tahun 2023, namun laporan tersebut tidak langsung ditindak karena dianggap sudah terlalu lama dari kejadian.