Tampang

Banding JPU Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

13 Feb 2025 20:59 wib. 73
0 0
Banding JPU Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun
Sumber foto: google

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Kasus ini mencakup periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022 dan menjerat sosok terkenal, Harvey Moeis. Kini, setelah banding tersebut, Harvey Moeis dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun.

Hakim Ketua Teguh Harianto menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025. "Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 8 bulan," ungkapnya. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?