Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Kasus ini mencakup periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022 dan menjerat sosok terkenal, Harvey Moeis. Kini, setelah banding tersebut, Harvey Moeis dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025. "Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 8 bulan," ungkapnya.