Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan masyarakat bertindak secara rasional dalam memberi dukungan kepada Palestina. Dengan begitu, aksi dukungan tak bertentangan dengan hukum maupun norma."Dalam mengaktualisasikan dukungan, jangan sampai melanggar hukum dan juga harus rasional. Artinya begini, harus dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan kriminal," kata Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU M. Najih Arromadloni, dikutip Sabtu, 15 Juni 2024.
Najih mencontohkan hal-hal yang tak boleh terjadi saat menunjukkan dukungan kepada Palestina. Di antaranya, membakar fasilitas umum atau melakukan serangan terhadap kedutaan asing. Menurut Najih, upaya masyarakat Indonesia memberi dukungan sesuai dengan koridor yang berlaku akan sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia terhadap Palestina. Kemerdekaan Palestina, ujarnya, merupakan bagian dari amanat UUD NRI Tahun 1945 dan sudah dimulai ketika Konferensi Asia-Afrika 1955.
Najih menegaskan, agar setiap insan perjuangan membela Palestina dengan cara yang terhormat, legal, dan rasional. Dia berpesan jangan sampai menimbulkan destabilisasi sosial di tempat umum atau bahkan di tingkat nasional dengan secara sistematis menyebarkan narasi yang menyesatkan publik. Najih juga berharap perjuangan Indonesia terhadap Palestina tak dinodai slogan-slogan yang justru akan merusak esensi dari cita-cita kemerdekaan Palestina itu sendiri. Misalnya, menumpangi isu pentingnya kemerdekaan Palestina ini dengan tambahan ideologi khilafah.