Tampang.com | Polisi berhasil menggerebek kamar salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang digunakan sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengenai adanya penampungan calon pekerja migran ilegal yang akan dikirim ke daerah Timur Tengah. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 24 Desember 2024.
"Pelapor bersama dengan tim datang ke salah satu apartemen di lantai 6, kamar nomor 10," jelas Bismo dalam keterangan resminya pada Kamis, 26 Desember 2024.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan delapan perempuan calon TKW ilegal dan seorang laki-laki yang bertugas menjaga mereka dengan inisial MZ. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MK, yang diduga sebagai otak dari penyaluran TKI ilegal tersebut. MK disebut telah memerintahkan MZ untuk menjaga para korban.
"Saat ini, terlapor beserta korban dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," tambah Bismo.