Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut ada indikasi pelanggaran perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus) yang dilakukan Kementerian Agama. Pasalnya, Kementerian Agama mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680."Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ucap Wisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).
Wisnu menjelaskan, Kemenag terindikasi melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari jatah kuota haji Indonesia."Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280," imbuh Wisnu.
Wisnu mengungkapkan Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat.“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami sebelumnya sehingga kami nilai barang ini ilegal,” tegasnya. Dengan adanya penyalahgunaan kuota untuk kepentingan program haji plus, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang jelas terkait manajemen dana haji dan pengelolaan kuota secara umum.