Tampang

Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

26 Apr 2024 07:45 wib. 62
0 0
CLS FH UGM

 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden 2024, Constitutional Law Society (CLS) dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, menunjukkan keinginan untuk memberlakukan pembatasan terhadap kewenangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Setelah keputusan MK diumumkan pada Senin, 22 April 2023, Koordinator CLS FH UGM, Lintang Nusantara, menekankan pentingnya memperkuat demokrasi yang sehat di negara ini. Ia mendorong para mahasiswa untuk mempertimbangkan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Meskipun keputusan MK telah ditetapkan dan mengikat, kita dihadapkan pada isu serius tentang bagaimana kita dapat mengelola kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih," kata Lintang dalam Konferensi Pers yang diadakan oleh CLS UGM pada Selasa, 23 April 2024 sebagai tanggapan terhadap putusan MK.

Menanggapi hal tersebut, Lintang juga mengutip pepatah Latin "Inde datae leges be fortoir omnia posset," yang mengisyaratkan bahwa hukum diciptakan untuk mencegah individu yang memiliki kekuatan agar tidak memperoleh kekuasaan yang tidak terbatas.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?