Di sisi lain, Uceng juga menyatakan bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap demokrasi, contoh kasusnya adalah pengarahan bantuan sosial menuju ke arah pemilihan dan penggunaan aparat.
"Siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakan hukum, siapa yang merusak demokrasi harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya menduga dalam putusan tersebut terdapat tiga orang hakim yang memberikan pendapat dissenting," ucap Uceng.
Uceng menutup paparannya dengan menyatakan bahwa masyarakat sipil harus memperkuat kemampuannya untuk mengontrol pemerintahan dengan berkonsolidasi.
"CLS FH UGM berkomitmen untuk aktif memberikan kontribusi pemikiran bagi Indonesia. Kami mengajak semua elemen masyarakat sipil dan media massa untuk mendukung upaya munculnya gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai isu publik yang menjadi perhatian bersama bangsa Indonesia," kata Lintang dalam penutupan konferensi pers.