Tampang.com | Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengambil langkah penyitaan terhadap sejumlah barang elektronik milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Penyitaan meliputi satu unit tablet iPad Pro dan satu unit laptop Macbook yang ditemukan di kamar tahanan eks Mendag tersebut. Hal ini diungkapkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025).
Dalam sidang, jaksa memohon izin kepada majelis hakim untuk menyita kedua barang tersebut sebagai barang bukti terkait kasus korupsi impor gula yang sedang disidangkan. Jaksa menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah inspeksi mendadak ke Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/5/2025). “Kami menemukan kedua perangkat tersebut di kamar terdakwa dan menduga barang ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar jaksa.