Tampang

Santunan Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek: Meninggal Rp 50 Juta, Luka Rp 20 Juta

9 Apr 2024 17:23 wib. 65
0 0
Santunan Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek: Meninggal Rp 50 Juta, Luka Rp 20 Juta
Sumber foto: google

Kecelakaan yang terjadi di jalan tol merupakan momen yang menyedihkan bagi korban dan keluarganya. Untuk memberikan dukungan kepada para korban, Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono, menyatakan telah menetapkan besaran santunan yang diberikan kepada korban yang meninggal sebesar Rp 50 juta dan korban yang mengalami luka-luka sebesar Rp 20 juta.

Kecelakaan di jalan tol merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi oleh para pengguna jalan. Berbagai faktor seperti kelelahan pengemudi, kondisi kendaraan yang tidak terawat, cuaca buruk, atau perilaku berkendara yang tidak aman dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dalam kondisi ini, para korban dan keluarganya harus menghadapi konsekuensi yang berat, seperti kehilangan anggota keluarga atau mengalami luka yang serius.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah memberikan tanggung jawab tertentu terhadap kecelakaan lalu lintas. Salah satunya adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada korban dan keluarganya. Besaran santunan yang ditetapkan mencerminkan kompensasi atas penderitaan yang dialami oleh korban atau keluarganya akibat kecelakaan yang terjadi di jalan tol.

Dengan adanya santunan bagi korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada keluarga korban yang membutuhkan. Santunan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya untuk mengatasi berbagai biaya yang terkait dengan kecelakaan, mulai dari biaya pengobatan, biaya pemakaman, hingga biaya rehabilitasi bagi korban yang mengalami luka-luka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pesan untuk Orang Tua
0 Suka, 0 Komentar, 5 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?