Kasus penyalahgunaan kepercayaan dalam dunia bisnis kembali mencuat ke permukaan dengan terungkapnya skandal yang melibatkan Achsanul Qosasi, seorang profesional di industri teknologi. Achsanul Qosasi mengaku khilaf saat menerima uang senilai Rp 2,6 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut dikatakan Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/5/2024). Di hadapan majelis hakim, Achsanul juga mengaku salah karena tidak segera mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diberikan Direktur PT Multimedia Berdikrasi Sejahtera, Windi Purnama.
Achsanul Qosasi ngaku khilaf menerima uang sebesar Rp 40 juta dari proyek BTS 4G. “Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia, saya akui peristiwa itu betul terjadi walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar,” katanya dikutip hari Selasa.“Tapi yang pasti Yang Mulia peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya hendaki, apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK dengan berbagai manfaat bagi bangsa dan negara,” tambahnya.