Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Hal ini menyusul terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).
Selain hukuman penjara, Reyna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan. Selain itu, Reyna Usman juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp3 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan harta benda yang disita belum cukup untuk menutupi jumlah tersebut, maka akan diganti dengan kurungan badan selama satu tahun.
Dalam sidang yang sama, putusan juga dibacakan terhadap dua terdakwa lain. Pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.
Karunia divonis penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.449.290.910, subsider satu tahun enam bulan. Sementara itu, I Nyoman Darmanta divonis penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan.