Seorang narapidana bernama Setiawan (53) akhirnya merasakan udara bebas setelah menjalani hukuman 4 tahun 11 bulan. Nyaris lima tahun merasakan lebaran dalam jeruji besi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba Kelas II A, Jakarta Pusat. Momen ini menjadi saat yang sangat istimewa. Mereka tidak hanya merayakan hari kemenangan dengan keluarga, tetapi juga merasakan kebahagiaan karena bisa menikmati hidangan lezat yang selama ini mereka rindukan, seperti opor ayam buatan istri tercinta.
Remisi merupakan suatu keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kerja keras mereka selama menjalani masa hukuman. Di Indonesia, remisi telah menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari perayaan Lebaran. Para narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan pembebasan awal atau pengurangan masa hukuman.
Proses mendapatkan remisi bagi narapidana tidaklah mudah. Mereka harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman, serta telah menyelesaikan program rehabilitasi yang ditetapkan oleh lembaga pemasyarakatan. Selain itu, mereka juga harus mendapat rekomendasi dari pihak berwenang sebelum akhirnya dapat memperoleh remisi tersebut.