Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut telah disahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kasus ini bermula dari konten media sosial yang diunggah oleh Galih, yang menyinggung agama melalui pembahasan hewan yang bisa mengaji. Ade Safri mengungkapkan bahwa Galih telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 April 2024.
Galih ditangkap pada Senin, 22 April 2024, pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. Usai penangkapannya, Galih dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.