Tampang

Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Galih Loss Kini Berpotensi Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

24 Apr 2024 12:33 wib. 56
0 0
Konten Galih Loss yang Menuai Kontroversi
Sumber foto: tribun

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut telah disahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kasus ini bermula dari konten media sosial yang diunggah oleh Galih, yang menyinggung agama melalui pembahasan hewan yang bisa mengaji. Ade Safri mengungkapkan bahwa Galih telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 April 2024.

Galih ditangkap pada Senin, 22 April 2024, pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. Usai penangkapannya, Galih dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi Galih adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?