Tampang.com | Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua jenis pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kedua pajak baru ini akan dikenakan dengan besaran opsen sebesar 66% dari nilai pajak terutang. Hal ini akan membuat total komponen pajak kendaraan bermotor bertambah menjadi sembilan pungutan, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Besaran pajak PKB ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kategori kendaraan, misalnya sepeda motor atau mobil, serta berat kendaraan tersebut. Dengan adanya opsen PKB, para pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan sebesar 66% dari besaran pajak PKB yang seharusnya dibayarkan.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ketika melakukan peralihan kepemilikan kendaraan. Besaran BBN-KB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan tersebut, yang juga akan dikenakan tambahan opsen sebesar 66% dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.