Dampak dari pemberlakuan pajak baru ini akan terasa bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang berencana untuk membeli kendaraan baru di tahun yang akan datang. Yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat adalah memahami cara menghitung opsen PKB dan BBNKB serta mengetahui cara cek pajak kendaraan secara online melalui situs resmi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Proses penghitungan opsen PKB dan BBNKB dapat dilakukan dengan mengambil contoh, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Begitu juga dengan opsen BBNKB, cara menghitungnya juga akan mendapat tambahan sebesar 66% dari besaran BBNKB yang ditetapkan.
Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memeriksa pajak kendaraan mereka, saat ini telah disediakan layanan online melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah setempat. Pemilik kendaraan dapat memeriksa status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala melalui layanan ini.