Ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Pertama, kunjungi situs resmi yang sesuai dengan daerah asal nomor kendaraan. Kemudian masukkan informasi nomor polisi kendaraan dan pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setelah itu, centang verifikasi dan informasi terperinci mengenai detail kendaraan serta informasi pajak dan biaya akan terlihat.
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk memudahkan dalam mengelola pajak kendaraan. Pengguna perlu mengunduh aplikasi ini, kemudian memasukkan data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka serta melakukan pendaftaran pengesahan rangka.