Tampang

Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat Tahun 2027

9 Jun 2024 07:19 wib. 320
0 0
Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat Tahun 2027
Sumber foto: Asumsi.co

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027. Keputusan ini disampaikan menyusul penundaan pemberlakuan iuran Tapera yang semula direncanakan pada tahun ini. "Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif, dan sebagainya," ujar Moeldoko.

Beliau menjelaskan bahwa peraturan terkait iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan. Moeldoko menekankan bahwa persoalan Tapera bukanlah mengenai penundaan pemberlakuan, melainkan lebih kepada mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sehingga dapat tercipta peraturan yang lebih baik melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.

Penundaan pemberlakuan Tapera hingga tahun 2027 memberikan peluang bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk mengkaji secara mendalam dampak dan manfaat dari kebijakan ini. Hal ini juga memungkinkan bagi masyarakat agar dapat lebih mempersiapkan diri dan menyampaikan masukan-masukan yang konstruktif guna penyempurnaan peraturan yang akan diberlakukan.

Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan memiliki posisi krusial dalam penyusunan peraturan terkait Tapera. Perlu adanya kajian yang mendalam terkait dengan keuangan negara, dampak ekonomi masyarakat, dan aspek hukum dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan Tabungan Perumahan Rakyat ini. Penyusunan peraturan yang baik memerlukan kerjasama yang kuat antara berbagai kementerian agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?