Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan di balik keputusan pemerintah untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan penundaan ini dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri pada Rabu (15/5) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Yaqut, kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan tersebut, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.
Namun, perlu diingat bahwa produk usaha menengah dan besar yang masuk kategori self declare tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi itu mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.