Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis. Menurut Palguna, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama."
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Anwar Usman dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.
Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus, dan Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru, Suhartoyo, dengan masa jabatan 2023-2028.