Anggota MKMK, Yuliandri, menegaskan bahwa sikap Anwar sebagai Hakim Terlapor yang menolak menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers menjadi perhatian utama para hakim. "Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi," tegas Yuliandri.
Tindakan Anwar tersebut, secara kelembagaan, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap marwah dan martabat MKMK karena pengaduan tersebut dilakukan secara terbuka. Selain itu, gugatan Anwar ke PTUN dianggap sebagai bukti bahwa ia menolak menerima putusan tersebut, bahkan bersikap reaktif dan menentangnya.
Menurut pandangan MKMK, sikap penolakan Anwar merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Yuliandri menambahkan, "Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis Kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023."