Dari paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa terpilihnya Gibran sebagai calon wakil presiden tidak dapat dianggap sebagai tindakan nepotisme. Pembuktian yang tidak cukup kuat serta mekanisme pemilihan yang dilalui oleh Gibran menjadikan penolakan terhadap dalil tersebut oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini memberikan gambaran bahwa dalam sistem pemerintahan demokratis, proses pemilihan yang transparan dan akuntabel dapat menjadi dasar penolakan terhadap tuduhan nepotisme.