Tampang

MK: Terpilihya Gibran Jadi Cawapres Bukan Nepotisme

22 Apr 2024 13:32 wib. 342
0 0
Mahkamah Konstitusi
Sumber foto: Google

Lebih lanjut, pihak terkait menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran Presiden terhadap Tap MPR XI/MPR/198 dan peraturan lain terkait larangan nepotisme tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka menjelaskan bahwa menurut pengertian nepotisme, larangan tersebut hanya berlaku jika pejabat mempekerjakan anak atau saudaranya (appointed). Namun, jika sang anak dipilih oleh rakyat (elected), hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai nepotisme. Mereka menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi anak pejabat yang dipilih oleh rakyat.

"Pihak terkait juga mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej untuk memperkuat dalil yang disampaikan," tambah mereka.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ruangan Minimalis
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jul 2024
Perkembangan Tinju di Era Digital
0 Suka, 0 Komentar, 8 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.