Lebih lanjut, pihak terkait menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran Presiden terhadap Tap MPR XI/MPR/198 dan peraturan lain terkait larangan nepotisme tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka menjelaskan bahwa menurut pengertian nepotisme, larangan tersebut hanya berlaku jika pejabat mempekerjakan anak atau saudaranya (appointed). Namun, jika sang anak dipilih oleh rakyat (elected), hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai nepotisme. Mereka menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi anak pejabat yang dipilih oleh rakyat.
"Pihak terkait juga mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej untuk memperkuat dalil yang disampaikan," tambah mereka.