Sopir bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4/2024) diizinkan pulang setelah diperiksa sebagai saksi terkait insiden tersebut. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi mengungkapkan alasan Heri diperbolehkan pulang karena statusnya hanya sebagai saksi.
"Izin menjelaskan bukan dipulangkan tapi memang sudah pulang tepatnya karna tidak dilakukan penahanan kemarin juga melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Kusmayadi.
Sebelumnya, Heri, sopir Bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan beruntun itu menceritakan detik-detik peristiwa yang merenggut belasan korban jiwa. Heri mengaku sempat menghindari kendaraan Gran Max yang secara tiba-tiba ada di depannya. "Saya coba menghindari ke kiri. Lalu di belakang seperti ada kendaraan lain juga dan menabrak bagian kiri," kata Heri.upaten karawang. Ada sejumlah fakta yang membuat kecelakaan ini menjadi perhatian publik.
Dalam kecelakaan tersebut, bus yang dikemudikan oleh Heri menabrak beberapa kendaraan di depannya sehingga menyebabkan kerugian materiil dan korban jiwa. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat ketidakhadiran kendaraan dalam pandangan sopir dan kurangnya reaksi cepat untuk menghindari kecelakaan.