Mahkamah Konstitusi (MK) kini berada di titik nadir kredibilitasnya. Apakah lembaga ini akan tetap menjadi penjaga konstitusi yang suci, atau justru bertekuk lutut menjadi pelayan setia bagi syahwat berkuasa keluarga petahana? Gugatan nomor 81/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar berkas administrasi, melainkan upaya terakhir untuk menyumbat keran nepotisme busuk yang sedang merampok masa depan demokrasi Indonesia.
Menelanjangi Celah Pasal 169: Karpet Merah bagi "Putra Mahkota"
Para pemohon, Raden Nuh dan Dian Amalia, secara telanjang membongkar borok Pasal 169 UU Pemilu yang selama ini menjadi celah maut bagi tegaknya keadilan. Tanpa "pagar" yang jelas terhadap konflik kepentingan, pasal ini dituduh memfasilitasi tekanan kekuasaan dan merasionalkan segala bentuk penyimpangan demi kepentingan keluarga penguasa.
Dalam gugatannya, mereka menegaskan beberapa poin krusial untuk menyelamatkan negara:
- Haramkan Keluarga Petahana Nyalon: MK didesak melarang keluarga presiden atau wapres yang masih menjabat untuk mencalonkan diri demi memutus rantai nepotisme.
- Stop Perampokan Instrumen Negara: Tanpa aturan ini, penguasa akan dengan leluasa merampok instrumen negara, aparat, dan anggaran demi memenangkan anggota keluarganya.
- Hukum Bukan Alat Pemuas Dinasti: Pemohon memperingatkan bahwa membiarkan presiden aktif mengusung keluarga dekat akan menjadikan hukum sebagai alat (instrumentalistik) yang menjijikkan untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.