Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan dalam sidang yang sedang berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat memberikan klarifikasi di Jakarta pada hari Jumat.
Tessa menyoroti bahwa kehadiran saksi meringankan merupakan hak bagi setiap tersangka, dan KPK berkomitmen untuk mengakomodir proses ini. “Kita mengakui bahwa banyak tersangka dalam kasus-kasus yang ditangani KPK sebelumnya bisa menghadirkan saksi-saksi meringankan pada saat persidangan. Tentu saja hal ini juga berlaku untuk Hasto Kristiyanto,” ujar Tessa. Dengan demikian, permintaan dari Hasto dan penasihat hukum yang menyertainya akan tetap diperhatikan oleh KPK, dan proses menghadirkan saksi meringankan akan diizinkan.