Kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk warga miskin di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah, telah menggemparkan masyarakat. Dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum aparat desa yang diduga memanipulasi data penerima bantuan sosial. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, menyatakan bahwa modus operandi korupsi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah penerima bantuan.
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyelewengan bantuan tersebut. Di Desa Pandan Indah, data penerima bantuan yang semula mencapai 1.497 orang, dirubah menjadi 923 orang. Artinya, lebih dari 500 penerima bantuan tidak mendapatkan haknya. Sementara di Desa Barabali, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 303 sak beras, 96 karung beras kosong, dan kwitansi pembayaran beras senilai Rp35.400.000. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan bantuan sosial di wilayah tersebut.