Tampang

Urgensi Penegasan Bentuk Kelembagaan LMKN dalam Revisi UU Hak Cipta

1 Sep 2025 14:27 wib. 36
0 0
Urgensi Penegasan Bentuk Kelembagaan LMKN dalam Revisi UU Hak Cipta

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Danang Girindrawardana, menilai bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta harus memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai bentuk kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, selama ini pengaturan tentang LMKN baru sebatas peran dan fungsi, tetapi belum mengatur secara jelas mengenai status kelembagaan yang sah secara hukum. Padahal, hal tersebut sangat krusial mengingat LMKN memiliki kewenangan memungut dana dari masyarakat dalam bentuk royalti. Tanpa dasar kelembagaan yang kuat di dalam undang-undang, potensi persoalan legalitas dalam penarikan dana akan terus muncul.

Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menghadirkan keadilan, tidak hanya bagi para pencipta dan pembawa lagu, tetapi juga bagi penikmat musik. Dalam hal ini, kelompok penikmat musik tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga sektor horeka (hotel, restoran, kafe) yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem musik di Indonesia. Menurutnya, kontribusi sektor horeka terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sangat besar karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan. Oleh sebab itu, mereka perlu diperhatikan dan tidak boleh dibebani dengan pungutan yang memberatkan, apalagi diikuti ancaman pidana.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?