Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar, baik dari segi layanan, skala, dan peran ekonomi masing-masing.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ataupun berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan dapat melakukan transaksi giral. Sementara itu, BPR adalah bank konvensional ataupun syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Sama seperti bank umum, BPR menyediakan fasilitas kredit, misalnya modal kerja, investasi pendukung usaha, serta untuk biaya pendidikan, dan renovasi rumah.
Perbedaan BPR dan Bank Umum
BPR dan bank umum meskipun sama-sama memberikan layanan perbankan, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut adalah perbedaan BPR dan bank umum:
1. Jasa Lalu Lintas Pembayaran
Bank umum memiliki kewenangan memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan terhubung langsung dengan sistem kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Jasa lalu lintas pembayaran adalah jasa yang diberikan perbankan untuk nasabah, seperti kliring dan jual beli valuta asing. Kewenangan ini tidak dimiliki BPR karena dibatasi regulasi.
2. Transaksi Giral