Bank umum dapat melakukan transaksi giral, namun BPR tidak. Transaksi giral adalah serangkaian aktivitas keuangan yang melibatkan transfer dana antara pihak tanpa melibatkan uang tunai fisik. Artinya, dalam transaksi giral, perpindahan nilai keuangan dilakukan secara elektronik atau digital.
3. Fokus Nasabah
BPR dibuat sebagai bank komunitas dengan segmentasi pasar yang lebih berorientasi pada masyarakat kecil di sekitarnya serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Konsep ini membuat BPR dapat memberikan layanan intensif untuk memenuhi kebutuhan intermediasi nasabah skala mikro. Sedangkan bank umum melayani berbagai segmen pasar, termasuk korporasi besar, usaha menengah, dan individu dengan skala keuangan yang lebih besar.
4. Jenis Layanan
BPR berfungsi sebagai penyedia layanan keuangan lapis pertama yang mudah diakses masyarakat pedesaan atau daerah yang belum terjangkau bank umum. Sehingga jenis layanan BPR lebih sempit karena BPR dilarang menerima simpanan giro, program valas, dan perasuransian. Sedangkan bank umum cenderung menawarkan berbagai produk layanan yang lebih luas.
5. Skala Operasi
Operasi BPR dibatasi hanya untuk menjangkau nasabah secara lebih intensif khususnya untuk memenuhi kebutuhan nasabah skala mikro. Meskipun memiliki modal terbatas, BPR dimaksudkan untuk menjadi penyedia layanan keuangan yang mudah diakses oleh masyarakat pedesaan. Sedangkan bank umum memiliki skala operasi yang lebih besar dan dapat memiliki jangkauan yang lebih luas dengan kantor cabang yang tersebar di berbagai lokasi.