Bank umum memiliki kewenangan memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan terhubung langsung dengan sistem kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Jasa lalu lintas pembayaran adalah jasa yang diberikan perbankan untuk nasabah, seperti kliring dan jual beli valuta asing. Kewenangan ini tidak dimiliki BPR karena dibatasi regulasi.
2. Transaksi Giral
Bank umum dapat melakukan transaksi giral, namun BPR tidak. Transaksi giral adalah serangkaian aktivitas keuangan yang melibatkan transfer dana antara pihak tanpa melibatkan uang tunai fisik. Artinya, dalam transaksi giral, perpindahan nilai keuangan dilakukan secara elektronik atau digital.
3. Fokus Nasabah