Tampang.com | Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkap dua orang bernama Serli dan Ray sebagai pihak yang diduga menawarkan pekerjaan ilegal kepada Soleh Darmawan, pekerja migran asal Bekasi yang tewas di Kamboja. Pemerintah mendorong proses hukum dengan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Dua Tersangka Diduga Libatkan Soleh dalam Pekerjaan Ilegal
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa Serli dan Ray merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan kepada Soleh Darmawan sebelum ia meninggal di Kamboja pada 3 Maret 2025. Keduanya akan dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan TPPO.
“Kami mendorong keluarga Soleh untuk melaporkan Serli dan Ray ke polisi agar mereka dapat dijerat pasal TPPO,” tegas Karding di Magelang, Minggu (13/4/2025).