Pada tanggal 30 Juni 2025, Presiden Jokowi mengumumkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di seluruh rumah sakit, sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu perubahan yang akan terjadi dengan penerapan KRIS adalah terkait perbaikan tempat tidur. Pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan mengalami perubahan dengan pengurangan tempat tidur maksimal menjadi 4 dalam satu kamar. Ini merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.
Pemerintah telah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit, dan hasilnya menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat. Menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, uji coba ini juga tidak mengurangi pendapatan rumah sakit, sehingga implementasi KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan kesehatan.