Dengan penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, dari kalangan kelas atas hingga kelas bawah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang merata dan berkualitas serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu. Serta diharapkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.