Tampang

Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

17 Mei 2024 15:30 wib. 754
0 0
Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025
Sumber foto: google

Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi dengan sistem KRIS, di antaranya adalah mengenai komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, suhu ruangan, dan lain sebagainya. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan rawat inap di rumah sakit serta memberikan fasilitas yang lebih baik bagi para pasien.

Penerapan KRIS sendiri diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk memastikan bahwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan perawatan yang layak dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam jangka panjang, diharapkan penerapan KRIS ini juga dapat mendukung program universal healthcare di Indonesia serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Sebagai upaya untuk memastikan bahwa implementasi KRIS dapat berjalan dengan baik, pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terkait dampak penerapan kebijakan ini, termasuk terhadap pelayanan kesehatan, kepuasan masyarakat, dan ketersediaan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah. Dengan demikian, diharapkan bahwa penerapan KRIS akan membawa dampak positif bagi sektor kesehatan di Indonesia. Menyongsong penerapan KRIS, perlu adanya langkah-langkah persiapan yang matang dari berbagai pihak terkait, termasuk rumah sakit, tenaga medis, dan pemerintah daerah, agar penerapan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berolahraga
0 Suka, 0 Komentar, 5 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.