2. Haji Qiran
Haji qiran berarti menggabungkan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu niat dan rangkaian pelaksanaan. Jemaah yang memilih haji qiran harus membayar dam, yaitu denda yang berupa penyembelihan kambing pada hari nahar (10 Zulhijah) atau hari tasyrik. Jika tidak mampu menyembelih kambing, jemaah dapat menggantinya dengan puasa selama sepuluh hari—tiga hari di tanah suci saat ihram hingga Idul Adha, dan tujuh hari lagi setelah kembali ke tanah air.
3. Haji Tamattu’
Haji tamattu’ dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu di bulan haji, kemudian melakukan tahallul (melonggarkan ihram), sebelum berihram kembali untuk melaksanakan haji pada tanggal 8 atau 9 Zulhijah dari Makkah atau sekitarnya tanpa harus kembali ke miqat awal. Seperti haji qiran, jemaah yang memilih tamattu’ juga diwajibkan membayar dam dengan ketentuan yang sama.