PT KAI mengecam aksi pelemparan batu kearah KA Pasundan. Aksi vandalisme itu terjadi saat KA Pasundan melintas di antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota pada Kamis (30/5/2024) malam. Aksi yang diduga dilakukan oknum suporter Surabaya itu menyebabkan kerusakan berupa kaca pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanti Budiadji menyebut, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku. Agus juga menegaskan bahwa pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Dinyatakan juga, apabila aksi itu mengakibatkan orang mati, maka pelaku akan diancam dengan pidana penjara seumur hidup.
Pelemparan batu ke kereta api bukanlah sesuatu yang baru. Setiap tahunnya, ribuan kasus pelemparan batu ke kereta api dilaporkan di berbagai wilayah di Indonesia, menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi perusahaan PT KAI. Selain itu, aksi ini juga mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, bahkan dapat berakibat fatal jika tidak segera diatasi.