Tampang

Melindungi Anak Perempuan: Pemahaman dan Implikasi Pasal 332 KUHP

10 Mei 2025 11:57 wib. 31
0 0
ilustrasi perlindungan anak perempuan di bawah umur dalam konteks hukum Indonesia
Sumber foto: Google

Kontroversi dan Implementasi di Lapangan

Meskipun tujuan awal dari pasal ini adalah untuk melindungi perempuan di bawah umur dari penculikan atau perbuatan tidak senonoh, dalam praktiknya, pasal ini sering kali digunakan secara tidak tepat. Beberapa kasus menunjukkan bahwa pasal ini dapat digunakan untuk menjerat aktivis atau pendamping anak yang berusaha melindungi anak dari kekerasan atau pelecehan di rumah.

Sebagai contoh, seorang aktivis pendamping anak pernah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur, padahal anak tersebut melarikan diri dari rumah karena mengalami kekerasan. Meskipun akhirnya kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti, hal ini menunjukkan potensi penyalahgunaan pasal ini.

Perlindungan atau Ancaman?

Pasal 332 KUHP merupakan delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak. Namun, dalam beberapa kasus, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau wali yang justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah pasal ini benar-benar melindungi anak, atau justru dapat digunakan oleh pelaku kekerasan untuk menjerat pihak yang berusaha melindungi korban?

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?