Tampang

Melindungi Anak Perempuan: Pemahaman dan Implikasi Pasal 332 KUHP

10 Mei 2025 11:57 wib. 36
0 0
ilustrasi perlindungan anak perempuan di bawah umur dalam konteks hukum Indonesia
Sumber foto: Google

Perlu Revisi dan Penyesuaian

Dalam konteks perlindungan anak dan perempuan, penting untuk meninjau kembali pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi disalahgunakan. Revisi terhadap Pasal 332 KUHP perlu dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada korban dan tidak digunakan untuk melindungi pelaku kekerasan.

Kesimpulan

Pasal 332 KUHP memiliki niat awal untuk melindungi perempuan di bawah umur dari tindakan melarikan atau penculikan. Namun, implementasinya di lapangan menunjukkan bahwa pasal ini dapat disalahgunakan dan justru mengancam hak-hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, perlu adanya revisi dan penyesuaian terhadap pasal ini agar sesuai dengan prinsip perlindungan korban dan keadilan hukum.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Wisata Indonesia
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?