Perlu Revisi dan Penyesuaian
Dalam konteks perlindungan anak dan perempuan, penting untuk meninjau kembali pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi disalahgunakan. Revisi terhadap Pasal 332 KUHP perlu dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada korban dan tidak digunakan untuk melindungi pelaku kekerasan.
Kesimpulan
Pasal 332 KUHP memiliki niat awal untuk melindungi perempuan di bawah umur dari tindakan melarikan atau penculikan. Namun, implementasinya di lapangan menunjukkan bahwa pasal ini dapat disalahgunakan dan justru mengancam hak-hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, perlu adanya revisi dan penyesuaian terhadap pasal ini agar sesuai dengan prinsip perlindungan korban dan keadilan hukum.