Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengumumkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Penetapan peraturan ini dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 6 Juni 2024 di Jakarta. Aturan baru ini menggantikan Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sebelumnya berlaku.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Tahun 2016 telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan kelima terakhir yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8 Tahun 2023. Namun, dalam Permen ESDM terbaru ini, dikemukakan bahwa aturan lama tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sehingga diperlukan penggantian.
Menurut Permen ESDM yang baru, terdapat penyesuaian tarif listrik untuk berbagai golongan pengguna, termasuk keperluan pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan, traksi, penjualan curah, dan layanan khusus. Berikut adalah rincian tarif listrik untuk masing-masing golongan: