EIU menjelaskan bahwa Indonesia berada dalam kategori demokrasi cacat bersamaan dengan Amerika Serikat dan Prancis. Secara rinci, Prancis berada di peringkat 26 dengan skor 7,99, meskipun mengalami penurunan sebesar tiga peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Amerika Serikat sedikit membaik, naik satu peringkat ke posisi 28 dengan skor 7,85. Di sisi lain, Singapura melangkah naik satu peringkat menjadi posisi 68 dengan skor 6,18.
Melihat ke belakang, pada tahun 2023, angka skor demokrasi Indonesia adalah 6,5, yang juga menunjukkan tren penurunan. Sementara itu, pada tahun 2022, Indonesia sempat mencapai skor 6,71. Dengan demikian, selama tiga tahun berturut-turut, Indonesia terus berada dalam kategori negara dengan demokrasi yang cacat, menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap kondisi demokrasi di negara ini.
Dalam dokumen hasil penelitian yang diterima oleh Tempo, EIU menguraikan berbagai komponen yang digunakan untuk menilai demokrasi di seluruh dunia. Beberapa elemen kunci penilaian ini mencakup proses pemilihan dan pluralisme, kelayakan fungsi pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil. EIU menyoroti bahwa dua kategori yang mengalami penurunan paling signifikan pada tahun 2024 adalah fungsi pemerintahan dan proses pemilihan serta pluralisme.