Mulai Juni ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan baru yang menjadi sorotan publik, yaitu larangan penjualan rokok eceran per batang di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh konsumsi rokok. Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka perokok aktif dan mencegah konsumsi rokok oleh anak-anak dan remaja.
Latar Belakang Kebijakan
Larangan penjualan rokok eceran ini bertujuan untuk mengatasi beberapa isu kesehatan yang terkait dengan konsumsi rokok. Konsumsi rokok yang tinggi telah terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Pemerintah mencatat bahwa perokok di Indonesia sangat banyak, dan sebagian besar dari mereka adalah perokok pemula yang membeli rokok eceran.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, rokok eceran dijual secara bebas di kios-kios kecil, minimarket, dan warung. Penjualan eceran ini memungkinkan konsumen untuk membeli rokok dalam jumlah kecil, yang sering kali menjadi cara bagi anak-anak dan remaja untuk mulai merokok. Dengan adanya larangan ini, diharapkan para penjual tidak lagi dapat menjual rokok per batang, sehingga konsumen harus membeli dalam kemasan yang lebih besar dan lebih mahal.