Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, baru-baru ini telah menolak mendukung perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina. Biden menegaskan bahwa pemerintahannya tidak mendukung langkah-langkah hukum di ICC terkait dengan konflik Israel-Palestina. Keputusan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat internasional.
Keputusan Biden untuk menolak perintah ICC tersebut menunjukkan sikap AS yang tetap berpihak pada Israel, meskipun banyak pihak menyerukan agar perlu dilakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat pada Senin (20/5). Hingga kini, warga Palestina yang tewas akibat agresi militer Israel mencapai 35 ribu jiwa.