Menurut Airlangga, sektor perumahan merupakan elemen penting yang menjadi penggerak ekonomi Indonesia. Selain FLPP, pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan maupun rumah susun sebesar 100% hingga Desember 2024.
"Pemerintah menanggung 100% biaya PPN, sehingga properti ini mendapat dukungan kuat. Untuk properti dengan harga hingga Rp5 miliar, pemerintah menanggung Rp2 miliar, sementara sisanya ditanggung oleh pembeli," ungkapnya.
Terlepas dari berbagai upaya tersebut, peningkatan kuota FLPP menjadi 200.000 unit merupakan langkah yang diupayakan pemerintah dalam mendukung akses perumahan bagi MBR. Proses peningkatan kuota tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan, termasuk dalam mendukung program kebijakan pemerintah terkait perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pentingnya akses perumahan bagi MBR juga sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan di sektor perumahan. Melalui peningkatan kuota FLPP, diharapkan dapat meningkatkan akses perumahan yang terjangkau bagi MBR.