Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar dengan berhasil menangkap jaringan narkoba yang berencana menyelundupkan 70 kilogram narkoba ke dalam wilayah negara. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara kepolisian dengan unit intelijen.
Operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya tentang rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan terkait kasus narkoba seberat 70 kilogram. Polisi menyebut, Sofyan merupakan pemodal sekaligus pengendali jaringan narkoba.
Dalam operasi gabungan antara kepolisian dan satuan intelijen, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, sebelumnya Polisi telah menangkap 3 orang kaki tangan Sofyan di Bakauheni, Lampung pada 10 Maret 2024. Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan sembunyi selama 3 minggu di wilayah Aceh hingga ke Medan.