Tampang

Penegakan Hukum dalam Pengurusan PBG: Masyarakat diingatkan untuk Patuhi Aturan Jika Tidak Akan Dikenakan Denda

12 Feb 2025 19:36 wib. 1.210
0 0
Pengurusan PBG

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, mengingatkan masyarakat tentang kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ketika membangun rumah. Rencana ini diungkapkan Ara setelah menghadiri acara Mandiri Summit di Jakarta pada Selasa, 12 Februari 2025. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap pengurusan PBG akan berujung pada denda bagi mereka yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan. 

Ara menekankan bahwa pendendaaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem administrasi dalam pembangunan. "Kami akan melakukan sosialisasi secara luas mengenai denda ini. Ini bukan sekadar sanksi, tetapi lebih kepada pembelajaran untuk semua pihak agar memahami pentingnya izin dalam setiap pembangunan,” ujarnya. Dalam pandangannya, proses pengurusan izin PBG saat ini tidak hanya cepat tetapi juga gratis, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengabaikannya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mengenal Fakta Tentang Wagyu
0 Suka, 0 Komentar, 14 Feb 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?