Tampang

Mekanisme Pemberian Tunjangan Hari Raya untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD

11 Mar 2025 10:11 wib. 56
0 0
Mekanisme Pemberian Tunjangan Hari Raya untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menjelang Idul Fitri tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Dalam pengumuman yang dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada hari Senin, Prabowo menekankan pentingnya untuk menyampaikan THR tersebut kepada para pekerja sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri."Keputusan ini diambil setelah dilakukan beberapa kali rapat oleh para menteri di Kabinet Merah Putih, guna merumuskan ketentuan yang lebih jelas," ungkapnya. Rincian terkait pemberian THR yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, baik untuk karyawan di sektor swasta maupun yang bekerja di BUMN dan BUMD, akan dicantumkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa besaran serta mekanisme THR akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi yang akan diterbitkan. Ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian di tengah momen penting bagi masyarakat.Dalam pengumuman itu, Presiden tidak hanya terbatas pada THR untuk pekerja formal, tetapi juga memberikan perhatian kepada para pengemudi ojek daring. Ia mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online. Menurutnya, kontribusi mereka terhadap sektor transportasi dan logistik di Indonesia sangatlah signifikan. "Tahun ini, kami fokus memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi besar mendukung layanan transportasi dan logistik. Dengan itu, kami menyarankan agar mereka mendapatkan bonus hari raya dalam bentuk tunai yang berdasarkan pada keaktifan mereka," tambah Prabowo.Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat lebih kurang 250.000 pengemudi dan kurir teknologi daring yang aktif, dengan tambahan sekitar 1 juta hingga 1,5 juta mitra yang bekerja paruh waktu. "Mengenai besaran dan mekanisme untuk bonus hari raya ini, akan kami serahkan pada Menteri Ketenagakerjaan untuk dirundingkan dan diinformasikan lebih lanjut melalui surat edaran resmi," jelas Presiden Prabowo. Melalui kebijakan ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan pengakuan yang layak untuk semua pekerja, terutama di saat-saat penting seperti Hari Raya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?