Tampang

Panitera: Pengertian dan Peranannya dalam Sistem Peradilan

18 Jun 2024 18:50 wib. 149
0 0
Pengertian Panitera
Sumber foto: Google

Panitera merupakan salah satu bagian penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Peranannya sangat vital dalam menjaga kelancaran proses hukum. Kata kunci yang akan dibahas dalam artikel ini adalah pengertian, panitera, dan penjelasan tentang peranannya.

Pengertian panitera secara umum merujuk kepada pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam administrasi perkara hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, panitera didefinisikan sebagai pejabat pengadilan yang memimpin administrasi perkara, melaksanakan penatausahaan berita acara, surat-menyurat, salinan putusan, serta menandatangani keputusan bersama hakim atau majelis hakim.

Dalam menjalankan tugasnya, panitera memiliki beberapa peran yang sangat penting. Pertama, panitera bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan administrasi perkara, seperti pembuatan berita acara persidangan, agenda sidang, tata usaha persidangan, hingga penatausahaan dokumen-dokumen perkara. Kedua, panitera juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Panitera harus memastikan bahwa pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat dan efisien. Selain itu, panitera juga bertanggung jawab dalam menyampaikan berbagai informasi terkait perkara kepada pihak-pihak yang terkait. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pesan Utama yang Disampaikan Al Quran
0 Suka, 0 Komentar, 11 Apr 2024
Penggunaan Ponsel
0 Suka, 0 Komentar, 14 Apr 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.